Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-11-2012 — Putus : 27-11-2012 — Upload : 05-02-2013
Putusan PN MAGETAN Nomor 325/Pid.B/2012/PN.Mgt
Tanggal 27 Nopember 2012 — terdakwa I. SARDI Bin (alm.) KASAN SIMUN; terdakwa II. MARIMIN Bin (alm.) PARTO GUDEL; terdakwa III. KASDI Bin (alm.) JAMEN; terdakwa IV. KUSRIN Bin (alm.) SETRO KEDAH; terdakwa V. IMAM BHARDI Bin (alm.) SASTRO WIJI; terdakwa VI. SADIRAH bin (alm) SAIRUN
232
  • ditangkap telah melakukan perjudian yang menggunakan kartuhijau (ceki) ;Bahwa para terdakwa melakukan perjudian dengan menggunakan taruhan uangmasingmasing mengumpulkan uang sebesar rp. 5.000,;Bahwa barang bukti yang dapat disita sebagai berang bukti adalah : 1 (satu) set kartuhijau (ceki) 1 (satu) buah sebuah tikar warna biru, dan uang sebesar rp. 300.000,(tiga ratus ribu rupiah) ;10e Bahwa perjudian yang dilakukan para terdakwa tersebut tidak ada ijin dari pihak yangberwenang ;Menimbang, bahwa saksi RAHARDIYANA