Ditemukan 3 data
Terdakwa:
RADEN WIBOWO alias BOWO bin BAMBANG RAHARIYONO Alm
497 — 441
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa RADEN WIBOWO alias BOWO bin BAMBANG RAHARIYONO (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Persiapan untuk melakukan Tindak Pidana Terorisme dan Pembantuan dengan sengaja mengumpulkan dan memberikan Dana, baik langsung maupun tidak langsung dengan maksud digunakan
- Menjatuhkan Pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa RADEN WIBOWO alias BOWO bin BAMBANG RAHARIYONO (Alm) dengan Pidana Penjara selama 3(Tiga) tahun dan Pidana Denda sejumlah Rp 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Denda tidak dibayar maka diganti dengan Pidana Penjara selama 3 (Tiga) bulan.
Terdakwa:
RADEN WIBOWO alias BOWO bin BAMBANG RAHARIYONO Alm
90 — 43
Menerima secara formal Permohonan Banding dari Oditur Militer SENTOT RAHARIYONO SH MAYOR CHK NRP 522893. 2.
.: Pasal 480 ayat (1) KUHP jo Pasal 228 ayat (1) UU RI No. 31 tahun 1997dan ketentuan Perundangundangan lain yang bersangkutan.MenyatakanMENGADILIMenerima secara formal Permohonan Banding dari Oditur MiliterSENTOT RAHARIYONO SH MAYOR CHK NRP 522893.Memperbaiki putusan Pengadilan Militer I15 Kupang Nomor 30K/PM.II15/AD/VII/2014 tanggal 26 September 2014, sekedar mengenaipidananya sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut : Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana: Penjara selama 5
45 — 14
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan.Demikian diputus pada hari Senin tanggal 26 Desember 2005, didalam musyawarah Majelis Hakimoleh LETKOL CHK HAZARMEIN, SH NRP. 32853 sebagai Hakim Ketua serta MAYOR CHK ACHMADSUPRAPTO, SH NRP. 565100 dan KAPTEN SUS TRI ACHMAD B, SH NRP. 520883 sebagai HakimhakimAnggota, dan diucapkan pada hari yang sama oleh Hakim Ketua di dalam sidang yang terobuka untuk umumdengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut di atas, Oditur Militer KAPTEN CHK SENTOT RAHARIYONO