Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-11-2017 — Putus : 10-01-2018 — Upload : 19-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 3119/Pid.B/2017/PN Mdn
Tanggal 10 Januari 2018 — Penuntut Umum:
Ricky Tohom Adolf Pasaribu, SH
Terdakwa:
ANGGA RAHARNANDA
20
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa ANGGA RAHARNANDA diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Penggelapan ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
      Penuntut Umum:
      Ricky Tohom Adolf Pasaribu, SH
      Terdakwa:
      ANGGA RAHARNANDA