Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-10-2022 — Putus : 11-10-2022 — Upload : 11-10-2022
Putusan PN BIREUEN Nomor 103/Pdt.P/2022/PN Bir
Tanggal 11 Oktober 2022 — Pemohon:
FITRI RAHAYUNIARA
445
    1. Mengabulkan permohonanPemohon;
    2. Menyatakan sah tanggal lahir Pemohon yang bernama Fitri Rahayuniara yaitu tanggal 23 Juli 1982;
    3. Memberikan izin kepada Kepala atau Pejabat Kantor Imigrasi Republik Indonesia Kelas I Lhokseumawe untuk melakukan penyesuaian tanggal lahir Pemohon yang bernama Fitri Rahayuniara tersebut oleh karena itu, pada PasporNomor A 9036490milik Fitri Rahayuniara dari semula tertulis 23 Juli 1983 menjadi 23 Juli 1982, baik untuk saat ini
    Pemohon:
    FITRI RAHAYUNIARA