Ditemukan 1 data
75 — 10
RAHBINIYANTO
Menyatakan terdakwa RAHBINIYANTO terbukti bersalah melakukan tindakpidana Nahkoda kapal perikanan yang tidak memiliki surat persetujuanberlayar melanggar dakwaan kedua Pasal 98 jo pasal 42 ayat (3) UU RI No. 45tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 2004 tentangperikanan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RAHBINIYANTO denganpidana penjara selama 5 (lima) bulan masa percobaan 10 (sepuluh)bulan ;3. Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 2.000.000.
(duaribu rp) ;Telah mendengar pembelaan / permohonan dari terdakwa yang padapokoknya mohon keringanan hukuman;Telah mendengar jawaban Jaksa Penuntut Umum atas pembelaan yangdiajukan oleh terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Jaksa PenuntutUmum dengan dakwaan sebagai berikut :KESATUBahwa ia terdakwa RAHBINIYANTO, selaku Nahkoda KMN Putra Nelayanpada hari Sabtu tanggal 19 Nopember 2011, sekitar pukul. 15..00 Wib, atausetidaktidaknya
untukmemeriksa dan mengadili, dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan /atau menggunakan alat penangkap ikan dan / atau alat Bantu penangkapan ikanyang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di Kapalpenangkap ikan di wilayah penegelolaan perikanan Negera Republik Indonesia,Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur diancam pidana dalam Pasal 85 jo Pasal 9UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang undang No. 31 tahun2004 tentang perikanan ;ATAU KEDUABahwa ia terdakwa RAHBINIYANTO
Sumenep selatMadura dan pada saat diperiksa sedang melakukan kegiatanpenangkapan ikan ;Bahwa saksi yang memiliki KMN Putra Nelayan yang dinahkodai olehterdakwa Rahbiniyanto ;Bahwa terdakwa Rahbiniyanto menjadi NahkodaKMN Putra NelayanSudah 1 tahun;Bahwa KMN Putra Nelayan sudah dilengkapi dengan Surat surat Ya,seperti Surat kepemilikan kapal, Pas, Siup, Ijin Penangkapan ikan,sertifikat kelayakan kapal akan tetapi tidak memiliki Surat Persetujuanberlayar Karena menurut keterangan petugas Sahbandar
Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan tersebut ;Menyatakan terdakwa RAHBINIYANTO tersebut diatas telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Nahkoda yang berlayartidak memiliki surat izin berlayar kapal perikanan yang dikeluarkan olehsyahbandar ;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjaraselama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 800.000.