Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-10-2023 — Putus : 20-11-2023 — Upload : 18-12-2023
Putusan PN MARTAPURA Nomor 325/Pid.Sus/2023/PN Mtp
Tanggal 20 Nopember 2023 —
Terdakwa:
PIUNATA ARSADI bin RAHIDIANSYAH
570
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa Piunata Arsadi Bin Rahidiansyah tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan primair;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sejumlah Rp. 100.000.000

    Terdakwa:
    PIUNATA ARSADI bin RAHIDIANSYAH