Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-03-2024 — Putus : 04-04-2024 — Upload : 04-04-2024
Putusan PA GRESIK Nomor 101/Pdt.P/2024/PA.Gs
Tanggal 4 April 2024 — Pemohon melawan Termohon
113
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama (Kurnia Rahmadlani) untuk menikah dengan calon suaminya bernama Dimas YogiAditama bin Tritanto) ;
    3. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon yang hingga kini dihitung sebesar Rp 545.000,00 (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah);