Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-07-2018 — Putus : 03-08-2018 — Upload : 11-04-2019
Putusan PA MATARAM Nomor 271/Pdt.P/2018/PA.Mtr
Tanggal 3 Agustus 2018 — Pemohon melawan Termohon
134
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    1. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Mariantok bin Maas) dengan Pemohon II (Rahmatulana binti Mansyur) yang dilaksanakan pada tanggal 21 Maret 2016 di Lingkungan Bintaro Jaya, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram ;
    2. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatat kan pernikahannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampenan, Kota Mataram ;
      Ruslan,Lingkungan Bintaro Jaya, RT.004 RW.048, KelurahanBintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, sebagai :Pemohon ;Rahmatulana binti Mansyur, tempat lahir Pejeruk Desa, pada tanggal31 Januari 2000 (umur 18 tahun), agama Islam,pendidikan SMP, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, tempattinggal di Jalan H.M. Ruslan, Lingkungan Bintaro Jaya,RT.004.
      Fhoto copy Kartu Tanda Penduduk Nomor : 5271017101000002,atas nama Pemohon II (Rahmatulana) yang dikeluarkan olehPemerintah Daerah Kota Mataram, tanggal 21 Mei 2018. Buktisurat tersebut diberi kode bukti (P.2) ;3. Foto Copy Kartu Keluarga Nomor : 5271012105180007, tanggal21 Mei 2018, yang dikeluarkan oleh Kepala DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram.
      Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Mariantok bin Maas)dengan Pemohon II (Rahmatulana binti Mansyur) yang dilaksanakanpada tanggal 21 Maret 2016 di Lingkungan Bintaro Jaya, KelurahanBintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram ;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor UrusanAgama Kecamatan Ampenan, Kota Mataram ;4.