Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-09-2024 — Putus : 21-10-2024 — Upload : 23-10-2024
Putusan PA BIMA Nomor 1524/Pdt.G/2024/PA.Bm
Tanggal 21 Oktober 2024 — Penggugat melawan Tergugat
30
    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Agus Salim bin M Ali) terhadap Penggugat (Rahmatunnsa alias);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.505000,- ( lima ratus lima ribu rupiah);