Ditemukan 2 data
20 — 11
berusahamendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukun membina rumahtangga, namun tidak berhasil;Bahwa selanjutnya diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untukumum dengan terlebih dahulu dibacakan surat gugatan Penggugat yang isi danmaksudnya tetap dipertahankan oleh Penggugat;Bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat memberikan eksepsisecara tertulis yang pada pokoknya sebagai berikut; Bahwa penyebutan identitas Tergugat tidak jelas, karena jelasnama Tergugat adalah Bangkit Rahyugo
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (nietontvankelije vekland)Bahwa atas eksepsi Tergugat tersebut, Penggugat menyampaikansecara lisan yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa Penggugat membenarkan penyebutan nama Tergugatadalah Bangkit Rahyugo Kaltim bin Ibrahim; Bahwa Penggugat kurang teliti pada saat pembuatan gugatan;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, ditunjuk segala sesuatuyang tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini sebagai bagianyang tidak terpisahkan
TgtMenimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil, makadiperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, hal tersebut sesuaiketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danUndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Menimbang, bahwa dalam jawabannya Tergugat mengajukan eksepsiyang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa penyebutan identitas Tergugat tidak jelas, karena jelasnama Tergugat adalah Bangkit Rahyugo Kaltim
bukan Bangkit Rahyugosebagaimana yang disebutkan oleh Penggugat dalam gugatannya; Bahwa penyebutan nama Tergugat tidak sesuai dengan identitasatau dokumen yang dikeluarkan oleh negara; Bahwa menurut hukum gugatan yang demikian adalah error inpersona tidak memenuhi syarat formil, sehingga sudah sepatutnya kalaugugatan Penggugat dinyatakn tidak dapat diterima.Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat, Penggugatmembenarkan penyebutan nama Tergugat adalah Bangkit Rahyugo Kaltim binIbrahim bukan Bangkit
Rahyugo, hal tersebut dikarenakan Penggugat kurangteliti pada saat pembuatan gugatan;Menimbang, bahwa terhadap eksepsi tersebut, Majelis Hakim menilaisetiap gugatan harus jelas menunjuk seseorang sebagai pihak dalam gugatantersebut dengan memuat identitas jelas (termasuk nama pihak dengankedudukannya) sebagaimana ketentuan Pasal 8 RV;Menimbang, bahwa Penggugat dalam gugatannya keliru dalampenulisan nama Tergugat Bangkit Rahyugo bin Ibrahim adapun identitas yangsebenarnya adalah Bangkit Rahyugo Kaltim
21 — 14
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu Ba'in Sughra Tergugat(BANGKIT RAHYUGO KALTIM BIN IBRAHIM)terhadap Penggugat(RISNAWATI BINTI JUARI);
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mematuhi dan melaksanakan isi kesepatan mediasi:
- Tergugat memberikan nafkah kepada anak Penggugat dan Tergugat bernama NAUFAL FARHANDINATA BIN BANGKIT RAHYUGO KALTIM dan NURIN NAJWA MUFIDA BINTI BANGKIT RAHYUGO