Ditemukan 1 data
1.TAUFIK HIDAYATULLAH
2.DINI HIDAYANTI
21 — 6
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya ;
- Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk mengganti nama anak Para Pemohon semula bernama RAIHANAH YASMIN NADHIRA menjadi RAIHANNA JASMINE NADHIRA;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perubahan nama anak Para Pemohon ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Cimahi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan
Pengadilan Negeri ini oleh Para Pemohon;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Cimahi, atas dasar laporan Para Pemohon mengenai perubahan nama anak Para Pemohon, untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan memberikan catatan pinggir mengenai perubahan nama anak Para Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 8811/UMUM/2013 dari semula tertulis RAIHANAH YASMIN NADHIRA menjadi RAIHANNA JASMINE NADHIRA ;
- Membebankan biaya