Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-05-2016 — Putus : 23-06-2016 — Upload : 27-07-2016
Putusan PN SAUMLAKI Nomor 22/Pid.B/2016/PN sml
Tanggal 23 Juni 2016 — -BUPATI MTB -PAULUS BUNGA
548
  • Menyatakan Terdakwa RAIMONDOS REWEMASE Alias MONDUS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RAIMONDOS REWEMASE Alias MONDUS dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    Membebankan Terdakwa RAIMONDOS REWEMASE Alias MONDUS membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
    secara lisan dipersidangan, yang pada pokoknya Terdakwa mohon keringanan hukumandengan alasan Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga ;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas pembelaanterdakwa tersebut yang dikemukakan secara lisan dipersidangan yang padapokoknya tetap pada tuntutannya, dan Terdakwa menyatakan tetap padapembelaannya ;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan Pengadilan NegeriSaumlaki oleh Penuntut Umum, dengan dakwaan sebagai berikut ;DAKWAANwan= Bahwa ia Terdakwa RAIMONDOS
    Melakukan PenganiayaanMenimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Unsur ke1 : Barang siapa ; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa berarti orangatau siapa saja sebagai subjek hukum yang dapat dipertanggung jawabkansecara hukum atas tindak pidana yang dilakukannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa RAIMONDOS REWEMASE AliasMONDUS yang diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan ini sebagaiterdakwa, dan ternyata sesuai dengan fakta fakta yang ada serta
    dari sikap batin dan perilaku tindak pidana ;Menimbang, bahwa sesuai dengan faktafakta yang terungkap dipersidangan dan keterangan saksi yang saling bersesuaian dengan keteranganTerdakwa yang terungkap di persidangan pada hari Kamis, tanggal 25 Februari2016 sekitar pukul 3.00 Wit bertempat di Desa Arui Bab Kecamatan WertamrianKabupaten Maluku Tenggara Barat tepatnya di lingkungan Sekolah SMK NegeriWertamrian Kabupaten Maluku Tenggara Barat telah terjadi penganiayaan yangdilakukan oleh Terdakwa RAIMONDOS
    REWEMASE Alias MONDUSterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan;2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RAIMONDOS REWEMASE AliasMONDUS dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;3.
    Membebankan Terdakwa RAIMONDOS REWEMASE Alias MONDUSmembayar biaya perkara sebesar Rp 5.000, (lima ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Saumlaki pada hari Kamis 23 Juni 2016 yang dipimpin olehH. HERY CAHYONO. SH., sebagai Hakim Ketua, IKSANDIAJI YURISPutusan No 22/ Pid.B/ 2016/ PN Sml Halaman 21 dari 22FIRMANSAH, SH., M.Kn dan RADEN SATYA ADI WICAKSONO, SH., MHmasingmasing sebagai Hakim Anggota.
Putus : 23-05-2012 — Upload : 03-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 243 K/PDT.SUS/2012
Tanggal 23 Mei 2012 — GERADUS WOLLO vs PIMPINAN BENGKEL ENTIRO KUPANG
2412 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Raimondos M.Reo, memberikan kesaksian di bawahsumpah pada persidangan tersebut menyatakan : dengan sangat jelassebagaimana termuat dalam Putusan Perkara ini tepatnya pada halaman 9bahwa Penggugat adalah Kepala Mekanik dengan gaji/upah sebesar Rp.2.000.000,/bulan sedangkan kedua saksi Penggugat/Pemohon mendapatupah/gaji Rp. 500.000,/bulan.Bahwa telah jelas kalau 2 (dua) saksi eks pekerja pada bengkel Termohonsaja mendapatkan upah/gaji bulanan apalagi pemohon yang adalah kepalamekanik atau kepala bengkel