Ditemukan 1 data
94 — 0
RAINTAM.A.) melaiukan per buatan melawan hukum,4. Menghukum Tergugat dalam KOnvensi (PT.BANK YANA) dan Tergugat II (RONI RAINTAMA) secara tanggung renteng membayar ;anti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 455.200.000,- (empat ratus lima puluh lima juta dua ratus ribu rupiah )5. Nerighukum Tergugat da,lam Konvensi (P11..BA.N.K. YANA, )untuk deng.an segera, mengembalikan link Guna Bangunan No.,3116 Desa. Cinere Kabupaten Bogor ke-pada Penggugat Konvensi6.