Ditemukan 3 data
Rais Aulia Humam
31 — 4
AL.5170060807 dari RaisAulia menjadi Rais Aulia Humam;3.
Rais Aulia Humam; akandipertimbangkan sebagai berikut dibawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dipersidangantelah ternyata dari hasil perkawinan antara Ayah Pemohon, bernama AhmadHumam Hamid dengan istrinya bernama Fitria Marzuki, sebagaimana bukti P5,selanjutnya telah lahir anak ke4 (empat) lakilaki, yakni Pemohon di Banda Aceh,tanggal 27 Agustus 1997; sebagaimana diterangkan dalam bukti P2, berupa:fotokopi sesuai aslinya Akta Kelahiran Nomor: AL.5170060807 atas nama RaisAulia
Banda Aceh tertanggal 8 September 2011;Halaman 6 dari 9 halaman Penetapan Nomor 117/Pat.P/2019/PN BnaMenimbang, bahwa tentang akan dirubahnya nama Pemohon dari namaRais Aulia menjadi Rais Aulia Humam sebagaimana dalam bukti P2 tersebut, jugasebagaimana telah dikuatkan oleh keterangan para saksi dibawah sumpahbernama: Rizwan dan Aswadi yang menyatakan bahwa Pemohon akanmenambah nama Humam dibelakang nama Rais Aulia yang merupakan namaAyah Rais (Pemohon); sehingga namanya semula Rais Aulia menjadi RaisAulia
Humam; yang telah dibenarkan oleh Pemohon dipersidangan;Menimbang, bahwa menurut pengakuan Pemohon bahwa nama identitasPemohon yang dimiliki pada beberapa dokumen kependudukannya tidaklah sama,disatu sisi pada akta kelahiran (P2), dan KTP (P1), serta KK (P3) bernama RaisAulia, sedangkan pada ljazah SMA (P4) nama Pemohon adalah Rais AuliaHumam; sehingga Pemohon hendak memperbaiki nama Pemohon pada AktaKelahiran (P2) menjadi nama Rais Aulia Humam untuk kesamaan padaberbagai dokumen tersebut; untuk
16 — 10
Menetapkan dan memberi izin kepada para pemohon untuk merubah nama anak Pemohon yang tertulis GAYLA REGIZHA AULIA menjadi GIZHA RAISAULIA SUMEDI pada kutipan akta kelahiran No : 1444/2004 tertanggal 25 Mei 2004. 3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan kepada Instansi Dinas Kependudukan Dan Pencacatan Sipil Kota Samarinda. Tentang penetapan ini, untuk di catat pada register yang diperuntukan untuk itu. 4.
1.MUCHAMAD SUMEDI
2.JUMAULIAH RAIS
28 — 5
- Menetapkan dan memberi izin kepada para pemohon untuk merubah nama anak Pemohon yang tertulis GAYLA REGIZHA AULIA menjadi GIZHA RAISAULIA SUMEDI pada kutipan akta kelahiran No : 1444/2004 tertanggal 25 Mei 2004.
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan kepada Instansi Dinas Kependudukan Dan Pencacatan Sipil Kota Samarinda. Tentang penetapan ini, untuk di catat pada register yang diperuntukan untuk itu.