Ditemukan 1 data
Terdakwa:
Ida Bagus Putu Gede Rakandana alias Gus Sudat
62 — 24
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa IDA BAGUS PUTU GEDE RAKANDANA alias GUS SUDAT tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, sebagaimana dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa IDA BAGUS PUTU GEDE RAKANDANA alias GUS SUDAT terbukti secara sah dan
Terdakwa:
Ida Bagus Putu Gede Rakandana alias Gus SudatNama lengkap : IDA BAGUS PUTU GEDE RAKANDANA aliasGUS SUDAT2. Tempat lahir : Gianyar3. Umur/ Tanggal lahir : 40 tahun/ 27 Juli 19794. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Banjar Kebon Tempek Suka Duka, DesaBlahbatuh, Kecamatan Blahbatuh, kabupatenGianyar7. Agama : Hindu8.
Menyatakan Terdakwa IDA BAGUS PUTU GEDE RAKANDANA aliasGUS SUDAT tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakpidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan,menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan bukan tanamansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalamDakwaan Primair;2.
Menyatakan Terdakwa IDA BAGUS PUTU GEDE RAKANDANA aliasGUS SUDAT bersalah melakukan tindak Pidana Penyalahguna NarkotikaGolongan Bagi Diri Sendiri sebagaimana dimaksud dalam dakwaanSubsidair Penuntut Umum yakni melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf aUndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;3.
Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terdakwa IDA BAGUS PUTUGEDE RAKANDANA alias GUS SUDAT selama 2 (dua) tahun dikurangiseluruhnya dengan masa tahanan yang sudah dijalani Terdakwa;Halaman 2 dari 22 Putusan Nomor 125/Pid.Sus/2019/PN Gin4.
Menyatakan Terdakwa IDA BAGUS PUTU GEDE RAKANDANA aliasGUS SUDAT tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau MenyediakanNarkotika Golongan I Bukan Tanaman, sebagaimana dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primair;3.