Ditemukan 1 data
10 — 3
2. Menetapkan:
a. Nafkah iddah Penggugat Rekonvensi selama masa iddah sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
b. Mutah Penggugat Rekonvensi berupa kalung emas 24 karat seberat 7 gram;
c. Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak hadlonah terhadap anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi yang bernama Ame Nina Ramadaniela, perempuan, umur 14 tahun dan Tegar Adi Kurniawan, laki-laki, umur 9 tahun;
d. Nafkah
anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi yang bernama Ame Nina Ramadaniela, perempuan, umur 14 tahun dan Tegar Adi Kurniawan, laki-laki, umur 9 tahun, sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan hingga anak tersebut berumur 21 tahun atau menikah ditambah kenaikan 10 % setiap tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya nafkah -nafkah tersebut sebagaimana tersebut dalam point 2 huruf a, b, dan d diktum putusan