Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-02-2018 — Putus : 09-10-2018 — Upload : 16-10-2018
Putusan PA STABAT Nomor 299/Pdt.G/2018/PA.Stb
Tanggal 9 Oktober 2018 — Penggugat melawan Tergugat
103
  • 2. Menetapkan:

    a. Nafkah iddah Penggugat Rekonvensi selama masa iddah sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);

    b. Mutah Penggugat Rekonvensi berupa kalung emas 24 karat seberat 7 gram;

    c. Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak hadlonah terhadap anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi yang bernama Ame Nina Ramadaniela, perempuan, umur 14 tahun dan Tegar Adi Kurniawan, laki-laki, umur 9 tahun;

    d. Nafkah

    anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi yang bernama Ame Nina Ramadaniela, perempuan, umur 14 tahun dan Tegar Adi Kurniawan, laki-laki, umur 9 tahun, sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan hingga anak tersebut berumur 21 tahun atau menikah ditambah kenaikan 10 % setiap tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan;

    3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya nafkah -nafkah tersebut sebagaimana tersebut dalam point 2 huruf a, b, dan d diktum putusan