Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-05-2022 — Putus : 31-05-2022 — Upload : 22-08-2022
Putusan PN MAGETAN Nomor 86/Pid.C/2022/PN Mgt
Tanggal 31 Mei 2022 —
Terdakwa:
1.FITRIAN SULIS WIBOWO
2.SUSANA RAMADASARI
183
  • SUSANA RAMADASARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENGUNJUNGI BANGUNAN ATAU RUMAH SEBAGAI TEMPAT UNTUK BERBUAT ASUSILA;
  • Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp150.000,00,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
  • Sdri SUSANA RAMADASARI;

Dikembalikan kepada Para Terdakwa;

  1. Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sejumlah Rp5.000,00,00 ( lima ribu rupiah) ;

Terdakwa:
1.FITRIAN SULIS WIBOWO
2.SUSANA RAMADASARI