Ditemukan 1 data
35 — 0
Rekonvensi :
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebelum ikrar talak dijatuhkan berupa :
- Nafkah untuk selama masa iddah sebesar Rp 3.000.000,00( tiga juta rupiah);
- Mutah berupa uang sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak bernama Zaskiya Nova Ramaddania