Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-07-2017 — Putus : 20-11-2017 — Upload : 20-05-2019
Putusan PA BANYUMAS Nomor 925/Pdt.G/2017/PA.Bms
Tanggal 20 Nopember 2017 — Penggugat melawan Tergugat
173
  • Bahwa setelah menikah, Pemohon dengan Termohontinggal bersama, di rumah orang tua Pemohon di Desa TambaksograRT.02/RW.05, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas. telahmelakukan hubungan kelamin (bada dhukul), dan dikaruniai seorang anakbernama AZALEA RAMADHANISSA, lahir Banyumas, tanggal lahir 18 Juni20153. Bahwa Pemohon dengan Termohon belum pernah bercerai;A.
    oleh karena Penggugat rekonvensi tidak terbuktinusuz, dengan pertimbangan kelayakan dan kemampuan Tergugat rekonpensi,Perkara No.0925/Pdt.G/2017/PA.BmsHalaman 25 dari 28 halamanmaka Majelis menetapkan nafkah selama masa iddah selama tiga bulan yangharus dibayar oleh Tergugat rekonpensi kepada Penggugat rekonpensi setiapbulan sebesar Rp.600.000, (enam ratus ribu rupiah) berjumlah Rp.1.800.000,(satu juta delapan ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa terhadap tuntutan nafkah hadlonah anak bernamaAzalea Ramadhanissa
    Nafkah anak bernama Azalea Ramadhanissa binti Purnomo lahir 18 Juni2015 setiap bulan sebesar Rp.750.000,(tujuh ratus lima puluh riburupiah) setiap bulan sampai anak tersebut umur 21 atau mandiri;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIMembebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonpensi untukmembayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 466.000, (empat ratus enam puluhenam ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Agama Banyumas pada hari Senin tanggal 20 Nopember tahun2017
Register : 12-12-2022 — Putus : 21-12-2022 — Upload : 13-01-2023
Putusan PN PONTIANAK Nomor 869/Pdt.P/2022/PN Ptk
Tanggal 21 Desember 2022 — Pemohon:
MAULINA
438
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama anaknya pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6171-LT-14062017-0036, tertanggal tertanggal 16 Juni 2017, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak yang semula tertulis Keisha Inara Ramadhanissa menjadi Keisha Ramadhani;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu
    30 hari setelah Penetapan tersebut diterima untuk melapor ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak agar perubahan nama Pemohon dibuat catatan pinggir pada Register yang disediakan untuk itu dan pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6171-LT-14062017-0036, tertanggal tertanggal 16 Juni 2017, atas nama Keisha Inara Ramadhanissa;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini sebesar Rp100.000,00 ( seratus ribu rupiah