Ditemukan 3 data
Terbanding/Penggugat : EKA FITRIANINFSIH binti SUBADIO
67 — 9
M E N G A D I L I
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Kajen Nomor 367/Pdt.G/2022/PA Kjn tanggal 7 April 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 5 Ramadlan 1441 Hijriyyah;
- Menghukum kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
10 — 7
Nafkah anak yang bernama : ElGani Ramadlan, umur 8 tahun, sejumlah Rp 1.000.000(satu juta rupiah) setiap bulannya, diluar biaya pendidikan dan kesehatan, diberikan sampai anak tersebut dewasa/mandiri dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 655000,00 ( enam ratus lima puluh lima ribu rupiah);
144 — 28
MENGADILI
I. Menyatakan, permohonan banding Pembanding secara formil dapat diterima;
II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Ketapang Nomor 201/Pdt.G/2021/PA.Ktp tanggal 26 April 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 14 Ramadlan 1442 Hijriyah, dengan perbaikan sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
DALAM KONVENSI
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberi izin kepada Pemohon/Terbanding