Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-01-2014 — Putus : 18-03-2014 — Upload : 18-08-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 62/PID.SUS/2014/PN.BDG
Tanggal 18 Maret 2014 — Ramadoss Agilan
319
  • Menyatakan Terdakwa RAMADOSS AGILAN, telah terbukti secara sah dan meyakinklan bersalah melakukan tindak pidana " tanpa hak menjadi mperantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima ) gram ;2.
    Ramadoss Agilan
    MENGADILI:Menyatakan Terdakwa RAMADOSS AGILAN, telah terbukti secara sah danmeyakinklan bersalah melakukan tindak pidana " tanpa hak menjadi mperantaradalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima )gram ;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 13 (tiga belas ) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,(satu Milyar) denganketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti denganpidana penjara selama