Ditemukan 1 data
Rama Fitria
10 — 8
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 446/T/2002.Bks yang sebelumnya tertulis bernama Rama Fitria dirubah menjadi Ramafitria;
- Mewajibkan Pemohon melaporkan pencatatan perubahan namanya kepada instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan