Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-01-2021 — Putus : 25-05-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BOGOR Nomor 11/Pdt.G/2021/PN Bgr
Tanggal 25 Mei 2021 — BPR RAMAGANDA
Tergugat:
Titiek Wahyu Sumarni
3412
  • BPR RAMAGANDA
    Tergugat:
    Titiek Wahyu Sumarni
    BPR RAMAGANDA, berkedudukan di Jalan Raya Gunung Batu Nomor53 Kota Bogor, diwakili oleh Ramlan Saragih, selaku DirekturUtama PT.
    BPR Ramaganda, dalam hal ini memberikankuasa kepada Fagihudin, S.H., Julian, S.H., dan AgustonoSoedarjono, S.H., Advokat pada Law Office Faqihudin &Associates, berlamat di Margonda Residence Tower V Lt. 11Nomor 1139, Jalan Raya Margonda RayaKota Depok,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/SKK/DirRG/XII/2020, tanggal O8 Desember 2020, sebagaiPenggugat;Lawan:TITIEK WAHYU SUMARNI, pekerjaan Notaris, beralamat di Jalan RayaPakuwon Nomor 14 Paku Haji, Parungkuda Sukabumi atauPerumahan Alhijrah Blok
    BPR Ramaganda /Penggugat dengan melampirkan persyaratan kredit pada umumnya.2. Bahwa setelah dilakukan survey, analisa dan semangat keinginanmembantu Tergugat yang sedang membutuhkan dan sebagai rekanan dariPenggugat, maka Penggugat menyetujui permohonan Tergugat, yangkemudian dibuat dan ditandatanganilan Perjanjian Kredit No. 153/9990IRGKC2/RST 34/VII/2018 dengan nilai pinjaman sebesar Rp.165.000.000, (Seratus enam puluh lima juta rupiah).3.