Ditemukan 1 data
Tergugat:
Titiek Wahyu Sumarni
34 — 12
BPR RAMAGANDA
Tergugat:
Titiek Wahyu SumarniBPR RAMAGANDA, berkedudukan di Jalan Raya Gunung Batu Nomor53 Kota Bogor, diwakili oleh Ramlan Saragih, selaku DirekturUtama PT.
BPR Ramaganda, dalam hal ini memberikankuasa kepada Fagihudin, S.H., Julian, S.H., dan AgustonoSoedarjono, S.H., Advokat pada Law Office Faqihudin &Associates, berlamat di Margonda Residence Tower V Lt. 11Nomor 1139, Jalan Raya Margonda RayaKota Depok,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/SKK/DirRG/XII/2020, tanggal O8 Desember 2020, sebagaiPenggugat;Lawan:TITIEK WAHYU SUMARNI, pekerjaan Notaris, beralamat di Jalan RayaPakuwon Nomor 14 Paku Haji, Parungkuda Sukabumi atauPerumahan Alhijrah Blok
BPR Ramaganda /Penggugat dengan melampirkan persyaratan kredit pada umumnya.2. Bahwa setelah dilakukan survey, analisa dan semangat keinginanmembantu Tergugat yang sedang membutuhkan dan sebagai rekanan dariPenggugat, maka Penggugat menyetujui permohonan Tergugat, yangkemudian dibuat dan ditandatanganilan Perjanjian Kredit No. 153/9990IRGKC2/RST 34/VII/2018 dengan nilai pinjaman sebesar Rp.165.000.000, (Seratus enam puluh lima juta rupiah).3.