Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : ramahiswari ramiswara
Putus : 14-09-2023 — Upload : 12-12-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3467 K/Pid.Sus/2023
Tanggal 14 September 2023 — AGUNG RAMAHISWARA bin WIJIRIANTO
360 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI SAMARINDA dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa AGUNG RAMAHISWARA bin WIJIRIANTO tersebut; Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 46/PID.SUS/2023/PT SMR tanggal 5 April 2023 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 800/Pid.Sus/2022/PN Smr tanggal 23 Februari 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam
    AGUNG RAMAHISWARA bin WIJIRIANTO
Register : 20-12-2022 — Putus : 23-02-2023 — Upload : 09-05-2023
Putusan PN SAMARINDA Nomor 800/Pid.Sus/2022/PN Smr
Tanggal 23 Februari 2023 —
Terdakwa:
AGUNG RAMAHISWARA Bin WIJIRIANTO
13011
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa AGUNG RAMAHISWARA Bin WIJIRIANTO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AGUNG RAMAHISWARA Bin WIJIRIANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat
    KT 3460 BAE warna merah putih;

Dikembalikan kepada Terdakwa AGUNG RAMAHISWARA Bin WIJIRIANTO;

  1. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);

Terdakwa:
AGUNG RAMAHISWARA Bin WIJIRIANTO
Register : 08-03-2023 — Putus : 05-04-2023 — Upload : 05-04-2023
Putusan PT SAMARINDA Nomor 46/PID.SUS/2023/PT SMR
Tanggal 5 April 2023 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : AGUNG RAMAHISWARA Bin WIJIRIANTO
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : DIAN ANGGRAENI K, SH.
546
  • Pembanding/Terbanding/Terdakwa : AGUNG RAMAHISWARA Bin WIJIRIANTO
    Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : DIAN ANGGRAENI K, SH.
Register : 20-12-2022 — Putus : 23-02-2023 — Upload : 26-06-2024
Putusan PN SAMARINDA Nomor 799/Pid.Sus/2022/PN Smr
Tanggal 23 Februari 2023 — Penuntut Umum:
DIAN ANGGRAENI K, SH.
Terdakwa:
WAHYU ARDIANTO Bin PRAYITNO DIONO SLAMET
80
  • penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) poket plastic klip kecil narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,21 (nol koma dua satu) gram brutto,
    • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Sonic Nopol KT 3460 BAE warna merah putih;

    Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa AGUNG RAMAHISWARA