Ditemukan 4 data
36 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI SAMARINDA dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa AGUNG RAMAHISWARA bin WIJIRIANTO tersebut; Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 46/PID.SUS/2023/PT SMR tanggal 5 April 2023 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 800/Pid.Sus/2022/PN Smr tanggal 23 Februari 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam
AGUNG RAMAHISWARA bin WIJIRIANTO
Terdakwa:
AGUNG RAMAHISWARA Bin WIJIRIANTO
130 — 11
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa AGUNG RAMAHISWARA Bin WIJIRIANTO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AGUNG RAMAHISWARA Bin WIJIRIANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat
KT 3460 BAE warna merah putih;
Dikembalikan kepada Terdakwa AGUNG RAMAHISWARA Bin WIJIRIANTO;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Terdakwa:
AGUNG RAMAHISWARA Bin WIJIRIANTO
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : DIAN ANGGRAENI K, SH.
54 — 6
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : AGUNG RAMAHISWARA Bin WIJIRIANTO
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : DIAN ANGGRAENI K, SH.
DIAN ANGGRAENI K, SH.
Terdakwa:
WAHYU ARDIANTO Bin PRAYITNO DIONO SLAMET
8 — 0
penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) poket plastic klip kecil narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,21 (nol koma dua satu) gram brutto,
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Sonic Nopol KT 3460 BAE warna merah putih;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa AGUNG RAMAHISWARA