Ditemukan 2 data
JHON WESLI SINAGA, SH
Terdakwa:
RAMANTONO Alias BUDING
50 — 3
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Ramantono Alias Buding, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan Dengan Pemberatan sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ramantono Alias Buding oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh
Penuntut Umum:
JHON WESLI SINAGA, SH
Terdakwa:
RAMANTONO Alias BUDING
JHON WESLI SINAGA, SH
Terdakwa:
JHONI DARMA Alias APOY
55 — 50
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan
- Menyatakan Barang Bukti berupa :
- 43 tandan buah sawit dan 1 (satu) unit mobil jenis Wolf, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra 125 tanpa plat yang diatasnya ada along-alongnya, 1 (satu) buah pisau egrek Terlampir dalam berkas perkara Ramantono Alias Buding.
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah).