Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-01-2022 — Putus : 22-02-2022 — Upload : 25-02-2022
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 111/Pid.B/2022/PN Lbp
Tanggal 22 Februari 2022 — Penuntut Umum:
JHON WESLI SINAGA, SH
Terdakwa:
RAMANTONO Alias BUDING
503
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Ramantono Alias Buding, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan Dengan Pemberatan sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ramantono Alias Buding oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari;
    3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh
    Penuntut Umum:
    JHON WESLI SINAGA, SH
    Terdakwa:
    RAMANTONO Alias BUDING
Register : 20-01-2022 — Putus : 16-02-2022 — Upload : 16-02-2022
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 110/Pid.B/2022/PN Lbp
Tanggal 16 Februari 2022 — Penuntut Umum:
JHON WESLI SINAGA, SH
Terdakwa:
JHONI DARMA Alias APOY
5550
  • Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan
  • Menyatakan Barang Bukti berupa :
    • 43 tandan buah sawit dan 1 (satu) unit mobil jenis Wolf, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra 125 tanpa plat yang diatasnya ada along-alongnya, 1 (satu) buah pisau egrek Terlampir dalam berkas perkara Ramantono Alias Buding.
    1. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah).