Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 12-02-2013 — Upload : 21-02-2013
Putusan PN TEGAL Nomor NOMOR 01/Pid.S/2013/PN.Tgl
Tanggal 12 Februari 2013 — AHMAD BAHTIAR ROJI Bin BAHRUN
154
  • Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah HP warna putih Merk Maxtron beserta alat Chargernya dikembalikan kepada saksi korban RAMENTINA SIPAYUNG Binti WILEM SIPAYUNG.6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp, 1.000,- ( Seribu Rupiah );
    ;e Bahwa benar, terdakwa mengambil HP ketika diberitahu oleh Ramentina ;e Bahwa benar, terdakwa mengambil HP milik Ramentina pada hari Rabu tanggal09 Januari 2013 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di rumah / salon milik Sdr.Casmuan Kel.
    Margadana ;e Bahwa benar, terdakwa mengambil HP tanpa seijin saksi Ramentina ; Bahwa benar, saksi membenarkan barang bukti ;3 Saksi CASMUAN Bin TARJA dibawah sumpah, memberikan keterangansebagai berikut :e Bahwa benar, saksi dalam keadaan sehat dan telah memberikan keterangan didepan Penyidik ;e Bahwa benar saksi kenal dengan Terdakwa karena tetangga kos ;e Bahwa benar, saksi tidak tahu terdakwa mengambil HP milik Ramentina ;e Bahwa benar, terdakwa mengambil HP ketika diberitahu oleh Ramentina ;e
    Bahwa benar, terdakwa mengambil HP milik Ramentina pada hari Rabu tanggal09 Januari 2013 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di rumah / salon milik Sdr.Casmuan Kel.
    MargadanaKota Tegal, telah mengambil sesuatu barang berupa HP warna putih yang sedang di charge.Menimbang, bahwa saksi RAMENTINA SIPAYUNG menerangkan pada hariRabu tanggal 9 Januari 2013 telah kehilangan HP yang sedang di charge di Rumah Kontrakan/ Salon Casmuan dan salon tersebut milik Casmuan, dan ternyata HP tersebut adalah miliksaksi RAMENTINA SIPAYUNG.
    Bahwa para saksi menerangkan HP yang diambil olehterdakwa adalah milik saksi RAMENTINA SIPAYUNG dan terdakwa mengambil HPtersebut tanpa ijin dari pemiliknya. Dengan demikian unsur kedua ini Telah Terpenuhi.Ad.3. Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah menerangkan maksudmengambil HP milik RAMENTINA SIPAYUNG adalah untuk dimiliki sendiri dan benarterdakwa mengambil HP tersebut tanpa seijin dari pemiliknya.