Ditemukan 2 data
HARIYANTO
Terdakwa:
RAMIJAH
24 — 5
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa RAMIJAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak mengunakan alat pelindung diri berupa masker
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.49.000,- (Empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari
WAHIB
58 — 3
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk Seluruhnya
- Bahwa Ayah pemohon yang bernama DASMOtersebut telah meninggal dunia padatanggal 25 September 2010, pada usia 95 tahun karena sakit dan Ibu RAMIJAHtersebut telah meninggal dunia pada tanggal 16 Februari 2014, pada usia 93 tahun karena sakit.