Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-09-2023 — Putus : 19-10-2023 — Upload : 27-10-2023
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 741/Pdt.P/2023/PN JKT.TIM
Tanggal 19 Oktober 2023 — Pemohon:
Raminah
150
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan seluruh permohonan pemohon;
    2. Memberi izin kepada pemohon untuk merubah nama Pemohon pada Paspor Nomor A3814563 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Timur dari nama RAMIYAH menjadi RAMINAH;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Timur untuk dicatat dalam register yang diperuntukkan untuk itu, serta agar dilakukan perubahan seperlunya pada Paspor