Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-08-2024 — Putus : 03-10-2024 — Upload : 03-10-2024
Putusan PN RUTENG Nomor 58/Pid.Sus/2024/PN Rtg
Tanggal 3 Oktober 2024 —
Terdakwa:
Fortunatus Wayan Tausan Ramjil Alias Wayan
175
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa FORTUNATUS WAYAN TAUSAN RAMJIL ALIAS WAYAN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan
    penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdawa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) Unit Handphone berwarna Rose Gold merk Iphone 7 Plus, Nomor Model MNQQ2PA/A, Nomor Seri FCCZ70RTHG07;

    Dikembalikan kepada Saksi MARIA MIKHAELA KURNIA WATI;

    • 1 (satu) unit handphone berwarna biru, merek Redmi dengan nama perangkat Efatah Ramjil

      Terdakwa:
      Fortunatus Wayan Tausan Ramjil Alias Wayan