Ditemukan 2 data
17 — 0
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Muhammad Muharattun Almanan bin Ibrahim) dengan Pemohon II ( Raniatun binti Yakub) yang dilaksanakan pada tanggal 1 September 2019 di Kelurahan Sarae Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima;
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima;
- Membebankan kepada para
4 — 3
Memberi izin kepada Pemohon ( Rokhmani bin Dumin ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon ( Raniatun binti Kasamui ) di depan sidang Pengadilan Agama Slawi;
4.Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon :
4.1 Mut'ah berupa uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
5. Menghukum Pemohon untuk membayar secara langsung dan tunai amar putusan angka 4(empat) pada saat ikrar talak di laksanakan;
6.