Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-08-2019 — Putus : 06-11-2019 — Upload : 22-11-2019
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1296/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt
Tanggal 6 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
HARRY ROYON.,SH.,MH
Terdakwa:
1.F VENDI BONG alias AMIAU bin BONG THEN CEN FA
2.NG THAI SUN alias ASUN bin NG THUK TJEN
3.NG FRANSISCUS alias TONI bin LIM SAU FUNG
7310
  • NG FRANSISCUS Alias TONI Bin LIM SAU FUNG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan
    NG FRANSISCUS Alias TONI Bin LIM SAU FUNG oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan, denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara
Register : 30-11-2020 — Putus : 28-04-2021 — Upload : 28-04-2021
Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 4119/Pdt.G/2020/PA.JS
Tanggal 28 April 2021 — Penggugat melawan Tergugat
450
  • M E N G A D I L I

    Dalam Konvensi:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Memberi izin kepada Pemohon (Fransiscus Surya Nugroho bin Tjauw Kwat Kian) untuk ikrar menjatuhkan talak 1 (satu) rajie terhadap Termohon (Susanti Mardiana binti Muin) di depan sidang Pengadilan
Register : 06-06-2017 — Putus : 11-10-2018 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 362/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL
Tanggal 11 Oktober 2018 — Penggugat:
Ivy Djaya Susantyo
Tergugat:
1.SIMON TAKKAENDENGAN
2.MUHAMMAD ARIEF SISWANDANA
3.RIA SOEMARDI IRIJONO
4.OBONG KUSUMA WIJAYA
5.YAMAL
Turut Tergugat:
1.L. RINA KARTIKA ATAU LUCIA RINA KARTIKA
2.YUNINGSIH, Spd
319179
  • Notaris di Kota Kendari ;Bahwa berdasarkan Akta Nomor 10 tanggal 09 Juli 2008, diketahuikomposisi saham PT Adhi Kartiko Pratama, sebagai berikut :ransiscus erius Juur el Mining Bahwa berdasarkan Akta Nomor 10 tanggal 09 Juli 2008, diketahulPengurus PTAdhi Kartiko Pratama, sebagai berikut:Direktur Utama : lvy Djaya Susantyo ;Direktur : Vincent Tanjong ;Komisaris Utama : Fransiscus Xaverius Djumadi ;Komisaris : Enton Chandra ;Bahwa pada tanggal 07 Agustus 2008 dilakukan addendum terhadapperjanjian