Ditemukan 1 data
LILY V MUAJA,S.H
Terdakwa:
VIER MORIS ROTINSULU Alias MORIS
9 — 0
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa Vier Moris Raotinsulu Alias Moris tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Vier Moris Raotinsulu Alias Moris oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani