Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-07-2011 — Putus : 21-07-2011 — Upload : 14-11-2012
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 58/Pdt.P/2011/PN.Prob
Tanggal 21 Juli 2011 — RAPIJATI
684
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan pada Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor : KK.13.37.01/Pw.01/505/Dp-45/2011 tertanggal 14 April 2011, yaitu :- nama Pemohon yang semula tertulis : RAPIATI diperbaiki menjadi : RAPIJATI ;- nama Suami Pemohon yang semula tertulis : HERI diperbaiki menjadi : SUHERI.3.
    RAPIJATI
    XIll Co 06127 tertanggal 19Desember 1973, atas nama : RAPIJATI (bukti P 3).4. foto copy Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor : KK.13.37.01/Pw.01/505/Dp45/2011 tertanggal 14 April 2011, atas nama : HERI dan RAPIJATI (bukti P4).5. foto copy Surat Keterangan Beda Nama Nomor : Kk.13.37.01/PW.01/514/2011tertanggal 15 April 2011 (oukti P 5).6. foto copy Surat Keterangan Kematian Nomor : 470/67/425.501.4/2011tertanggal 19 April 2011, atas nama: SUHERI (bukti P 6).7. foto copy Surat Keputusan Menteri Pendidikan
    dan Kebudayaan RepublikIndonesia Nomor : KW.II.C02796/KEP/13/96 tertanggal 26 Agustsus 1996,atas nama: RAPIJATI (bukti P 7).8. foto copy .............8. foto copy Kartu Peserta Taspen atas nama: RAPIJATI (bukti P 8).Menimbang, bahwa surat bukti P 1 sampai dengan P 8 berupa foto copy tersebuttelah dicocokkan dengan aslinya dan ternyata bersesuaian serta telah diberi materaisecukupnya, sehingga dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah.Menimbang, bahwa selain mengajukan suratsurat bukti tersebut
    ; pada Kartu Keluarga, nama Pemohon tertulis : RAPIJATI dan suami Pemohon tertulis: SUHERI ; pada ljazah, nama Pemohon tertulis : RAPIJATI ; pada Surat Keterangan Kematian, nama suami Pemohon tertulis : SUHERI ; pada Surat Keputusan dan Kartu Peserta Taspen, nama Pemohon tertulis : RAPIJATI ;dengan demikian terdapat perbedaan penulisan nama Pemohon dan suami Pemohon padaDuplikat Kutipan Akte Nikah dengan yang tercantum pada surat surat Pemohon lainnya.Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi
    saksi dinubungkan dengan buktiP sampai dengan P 8 diperoleh fakta bahwa nama Pemohon yang benar adalah :RAPIJATI dan nama orang suami Pemohon yang benar adalah : SUHERI.
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan pada DuplikatKutipan Akta Nikah Nomor : KK.13.37.01/Pw.01/505/Dp45/2011 tertanggal 14 April2011, yaitu : nama Pemohon yang semula tertulis : RAPIATI diperbaiki menjadi : RAPIJATI ; nama Suami Pemohon yang semula tertulis : HERI diperbaiki menjadi : SUHERI.3.