Ditemukan 2 data
IPTU HARI AGUNG
Terdakwa:
R. Tuhu Anggono Raras
22 — 8
- Menyatakan Terdakwa R Tuhu anggono rarasterbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tidak menerapkan protokol kesehatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 ayat (1) Jo Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19
- Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp. 99.000,- (sembilan puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan
9 — 0
M E N G A D I L I
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Fahmi Raras Ertanto Bin Tjahjono Prihadi) terhadap Penggugat (Rosilah Binti Abd Gofur);
- Membebankan Penggugat