Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-11-2022 — Putus : 06-12-2022 — Upload : 19-12-2022
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 182/Pdt.P/2022/PN Krg
Tanggal 6 Desember 2022 — Pemohon:
Tri Handhika, Dk
977
  • Menetapkan memberi ijin para pemohon untuk mengganti nama anak bernama IBRAHIM RASHIDLI MURUNDHI STOCHASTICA yaitu anak dari TRI HANDHIKA dan MURNI lahir di Depok tanggal 27 Desember 2012 sesuai nomor akte kelahiran No. 728/U/2013 diubah menjadi IBRAHIM ABDURRASYID MURUNDHI STOCHASTICA.
  • Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab.