Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-04-2014 — Putus : 18-06-2014 — Upload : 22-06-2016
Putusan BADAN PERADILAN UMUM Nomor -22/Pid.B/2014/PN Bhn
Tanggal 18 Juni 2014 — -RASMAWANAH BINTI HASAN
24759
  • Menyatakan Terdakwa RASMAWANAH BINTI HASANtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN:2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama : 6 (enam) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, bahwa Terpidana sebelum waktu percobaan selama :1 (satu) tahunberakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana;3.
    -RASMAWANAH BINTI HASAN
    PUTUSANNomor: 22/Pid.B/2014/PN.BHNDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bintuhan yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama Lengkap : RASMAWANAH Binti HASANTempat Lahir : Tanah PilihUmur / Tanggal Lahir :55 Tahun / tidak ingatJenis Kelamin : PerempuanKebangsaan : IndonesiaTempat Tinggal : Desa Kepahyang Kec Luas Kabupaten KaurAgama
    Menyatakan terdakwa RASMAWANAH Binti HASAN, telahterbukti dan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaansesuai dakwaan Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 351 Ayat(1) KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjaraselama 6 (Enam) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidakperlu dijalani dalam masa percobaan selama (satu) tahun3.
    PERKARA: PDM11/Epp.2/N.7.16/04/2014tertanggal 24 April 2014 yang isinya sebagai berikut:Bahwa ia terdakwa Rasmawanah Binti Hasan pada hari Senin tanggal 23Desember 2013 sekira pukul 07.00 wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu yangtermasuk dalam bulam Desember 2013, bertempat di Desa Kepahyang Kec LuasKabupaten Kaur atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Bintuhan telah melakukan perbuatan penganiayaanterhadap korban Zauyah Binti Samin.
    Binti Hasan dan menegorterdakwa agar tidak membersihan tanah di belakang rumah saksi Zauyah BintiSamin karena itu adalah tanah milik Zauyah Binti Samin.= Bahwa kemudian saksi Zauyah Binti Samin berjalan kembali ke rumahnya dan tibatiba saksi dipukul oleh terdakwa Rasmawanah Binti Hasan di bagian punggungdengan menggunakan sebatang kayu.
    Kemudian saksi Zauyah Binti Samin berjalan kembali kerumahnya dan tiba tiba saksi dipukul oleh terdakwa Rasmawanah Binti Hasan di bagianpunggung dengan menggunakan sebatang kayu jenis Sengon panjang sekitar 150(seratus lima puluh) cm warna coklat kehitaman .