Ditemukan 2 data
1.Elieser Adhitia Barus, SH
2.Aryanvi Kantha Diprama, SH
Terdakwa:
Rasmikem Tarigan Als Miken
33 — 17
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Rasmikem Tarigan als Miken tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan dari seluruhnya pidana yang
Penuntut Umum:
1.Elieser Adhitia Barus, SH
2.Aryanvi Kantha Diprama, SH
Terdakwa:
Rasmikem Tarigan Als Miken
25 — 14
Menghukum RASMIKEM TARIGAN ALIAS MIKEM dengan pidanapenjara selama 1(satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangin seluruhnyaselama terdakwa berada dalam tahanan. Menetapkan baramg bukti berupa: 1(satu) bilah parang panjang dimusnahkan;.