Ditemukan 1 data
12 — 5
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (RASMINALDI ENDARAHMI bin RASIMUS) dengan Pemohon II (DEPI SOPIANA binti RASIUS) yang dilaksanakan pada tanggal 28 Desember 2004 di Parit Rantang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh;
3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten