Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-12-2013 — Putus : 10-01-2014 — Upload : 12-06-2014
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 374/Pid.B/2013/PN.Pkl
Tanggal 10 Januari 2014 — HARYONI BIN RASOKAH;
542
  • HARYONI BIN RASOKAH;
    Menyatakan terdakwa HARYONI Bin RASOKAH bersalah melakukan tindakpidana sebagaimana dalam Dakwaan KESATU melanggar pasal 36 Umdang Undang Nomor: 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.2. Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulandikurangi selama terdakwa dalam tahanan;3. Menyatakan supaya terdakwa tetap ditahan;4. Menyatakan barang bukti:1 (satu) bendel Aplikasi Pengajuan Kredit An. HARYONI, 1 (satu) bendelSertifikat Fidusia An.
    supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000, (duaribu rupiah).Telah mendengar pembelaan terdakwa / Penasehat Hukumnya secara lisandipersidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman;Telah mendengar replik Penuntut Umum serta duplik terdakwa / penasehathukumnya yang pada pokoknya masing masing tetap pada pendiriannya semula;Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 04Desember 2013 terdakwa telah didakwa sebagai berikut :KESATU.Bahwa ia terdakwa HARYONI Bin RASOKAH
    ATAU: KEDUA.Bahwa terdakwa HARYONI Bin RASOKAH pada suatu hari yang sudah tidakdiigat lagi pada bulan Pebruari 2012 setidak tidaknya terjadi pada tahun 2012 diMilingen Kelurahan karangasem Kabupaten Batang dan berdasarkan pasal 84 ayat (2)KUHAP Pengadilan Negeri Pekalongan berwenang mengadili perkara tersebut, dengansengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagianadalah kepunyaan PT.
    persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia;Menimbang, bahwa terhadap unsur unsur tersebut, Majelis akanmempertimbangkannya sebagai berikut :Unsur ke1 : Barang SiapaMenimbang, bahwa kata barang siapa tiadalain merupakan kata yang menunjukpada subyek hukum dalam hal ini manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban yangkepadanya dapat dipertanggung jawabkan secara hukum pidana;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan danmenuntut orang yang bernama HARYONI BIN RASOKAH
    Menyatakan terdakwa, HARYONI BIN RASOKAH,., telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana TANPA HAKMENGALIHKAN OBYEK FIDUSIA TANPA PERSETUJUAN DARIPENERIMA FIDUSIA ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama;4 (empat) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.