Ditemukan 3 data
Ai Tarmini
21 — 9
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;-----------------------------------------------
- Menetapkan Pemohon (AI TARMINI) selaku ibu kandung dari anak-anaknya yang masih di bawah umur yang bernama :-------------------------------------------
- Insan Sri Devi, anak perempuan yang lahir pada 08 Januari 2002,
- Aria Raspanji Sutha, anak laki-laki yang lahir pada 30 April 2010;
ul>
Untuk mewakili pengambilan sertifikat tanah Nomor 01878 atas nama : Jejeng Raspanji yang dijadikan sebagai agunan kredit pada Bank.BTN.Cabang Bandung Timur dan perbuatan-perbuatan hukum lainnya atas anak-anaknya tersebut.
Ai Tarmini
16 — 0
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;-----------------------------------------------
- Menetapkan Pemohon (AI TARMINI) selaku ibu kandung dari anak-anaknya yang masih di bawah umur yang bernama :-------------------------------------------
- Insan Sri Devi, anak perempuan yang lahir pada 08 Januari 2002,
- Aria Raspanji Sutha, anak laki-laki yang lahir pada 30 April 2010;
ul>
Untuk mewakili pengambilan sertifikat tanah Nomor 01878 atas nama : Jejeng Raspanji yang dijadikan sebagai agunan kredit pada Bank.BTN.Cabang Bandung Timur dan perbuatan-perbuatan hukum lainnya atas anak-anaknya tersebut.
12 — 1
21 him.Put. no. 2529/Pdt.G/2015/PA.Lmg.2Fotokopi kwitansi pembayaran PSB pondok sebesar Rp 30.000, (tiga puluhribu rupiah) nomor 101 tanggal 5 Juli 2011, alat bukti ini ditunjukkan aslinyatetapi tidak bermaterei, selanjutnya ditandai T.2;Fotokopi rincian pengeluaran belanja pada bulan Januari sampai November2011, saat masih serumah dengan Pemohon, ditunjukan aslinya tetapi tidakbermaterei, selanjutnya ditandai T.3;Bahwa selain itu Termohon juga mengajukan saksisaksi keluarga/orang dekat,yaitu :1.Raspanji
Pasal 1huruf (f) dan pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun2000 Tentang Bea Materai, maka Majelis Hakim menilai bukti tersebut tidak sah dandinyatakan tidak dapat diterima baik secara formil maupun materiil dapat diterimasebagai alat bukti dalam perkara ini yang nilai pembuktiannya sempurna (volledeg) danmengikat (bindende) ;yurisprodensi MAS no 598 k/sip/1970 tanggal 13 maret 1971;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi yang diajukan olehTermohon Raspanji