Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-12-2021 — Putus : 29-12-2021 — Upload : 30-12-2021
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 158/Pdt.P/2021/PN Mkd
Tanggal 29 Desember 2021 — Pemohon:
BAGUS APRIYANTO
890
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Menyatakan nama anak Pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3308-LT-08102021-0008, dikeluarkan tanggal 12 Oktober 2021, yang semula tertulis ARLINDA MADINA RAVANIA, dirubah menjadi ARLINDA MEDINA RAVANIA;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perubahan nama anak Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten
    Magelang, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak Pemohon menerima Penetapan Perubahan Nama ini;
  • Memberikan izin kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Magelang setelah diperlihatkan salinan dan penetapan ini untuk melakukan perubahan pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil anak Pemohon Nomor : 3308-LT-08102021-0008, dikeluarkan tanggal 12 Oktober 2021, yang semula tertulis ARLINDA MADINA RAVANIA, dirubah menjadi ARLINDA
    MEDINA RAVANIA;
  • Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sebesar Rp.125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah);