Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-02-2020 — Putus : 22-04-2020 — Upload : 22-04-2020
Putusan PA KARAWANG Nomor 525/Pdt.G/2020/PA.Krw
Tanggal 22 April 2020 — Penggugat melawan Tergugat
70
  • Raviandri alias Raviandri bin R.
    memberikan kepada Termohon:
    1. Mutah berupa sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
    2. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
  • Menghukum Pemohon untuk memberikan mutah dan nafkah selama masa iddah, sebagaimana tersebut pada diktum 3.1 dan 3.2 sebelum Pemohon mengikrarkan talaknya terhadap Termohon;
  • Menetapkan dua orang anak yang bernama Raissa Raviandri
    , lahir pada tanggal 02 April 2012, dan Rofifah Fitri Raviandri, lahir tanggal 25 Juni 2017, tetap berada dalam pengasuhan (hadhanah) Termohon;
  • Menghukum Pemohon untuk memberikan biaya hidup atau nafkah untuk dua anak yang bernama Raissa Raviandri dan Rofifah Fitri Raviandri, sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai kedua orang anak tersebut berusia 21 tahun atau mandiri;
  • Membebankan kepada Pemohon