Ditemukan 1 data
11 — 8
Memberi izin kepada Pemohon Dalam Konvensi (Devin Rayfiandi bin Darman) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Dalam Konvensi (Mirta Ariana binti Nadhori) di depan sidang Pengadilan Agama Pekanbaru.
Dalam Rekonvensi
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi sebagian.
2. Menetapkan akibat talak berupa:
2.1 Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp6.000.000,- (Enam juta rupiah).
Zahida Nadhifa Rayfiandi, umur 3,5 tahun, 2. Qameela Nadhila Rayfiandi, umur 2 tahun berada dalam hadhanah/ pemeliharaan Penggugat Dalam Rekonvensi.
5. Menetapkan nafkah kedua orang anak sebagaimana tersebut dalam angka 4 tersebut diatas sebesar Rp2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10 % setiap tahun, untuk mengantisipasi fluktuasi nilai tukar rupiah.
6.