Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-03-2024 — Putus : 08-05-2024 — Upload : 14-05-2024
Putusan PN ENDE Nomor 24/Pid.Sus/2024/PN End
Tanggal 8 Mei 2024 — Penuntut Umum:
TUMPUAN BERKAT DACHI, SH
Terdakwa:
RAYNOLDUS ARYANTO TUGA BASO Alias ENOL
260
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Raynoldus Aryanto Tuga Baso alias Enol tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan Kekerasan, Ancaman Kekerasan, dan Membujuk Anak utnuk Membiarkan Dilakukannya Perbuatan Cabul yang dilakukan oleh Tenaga Kependidikan dan dilakukan sebagai perbuatan berlanjut;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun, dan Pidana Denda
    Penuntut Umum:
    TUMPUAN BERKAT DACHI, SH
    Terdakwa:
    RAYNOLDUS ARYANTO TUGA BASO Alias ENOL