Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-08-2022 — Putus : 27-09-2022 — Upload : 05-10-2022
Putusan PN Bobong Nomor 9/Pid.Sus/2022/PN Bbg
Tanggal 27 September 2022 —
Terdakwa:
1.IRANDI UMAR Alias IRAN
2.MUHAMAD ILHAM RAZDAN Alias Ucok
11444
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa I Irandi Umar dan Terdakwa II Muhammad Ilham Razdan masing-masing telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Irandi Umar dan Terdakwa II
      >Muhammad Ilham Razdan masing-masing oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah), dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Para Terdakwa masing-masing

    Terdakwa:
    1.IRANDI UMAR Alias IRAN
    2.MUHAMAD ILHAM RAZDAN Alias Ucok
Register : 22-12-2022 — Putus : 10-01-2023 — Upload : 10-01-2023
Putusan PN BATAM Nomor 611/Pdt.P/2022/PN Btm
Tanggal 10 Januari 2023 — Pemohon:
RAHMAT ARDI GITA DAMANIK
1810
  • MENETAPKAN;

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

    2. Menetapkan Perubahan nama anak Pemohon sebagaimana tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran, Nomor 2171-LU-26012018-0002, tanggal 26 Januari 2018, yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam, dari yang semula tertulis bernama RASHDAN AULIAN SATRIANI DAMANIK diubah menjadi bernama MUHAMMAD RAZDAN AULIAN DAMANIK;

    3. Memerintahkan