Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 17-06-2014 — Upload : 15-07-2014
Putusan DILMIL I 04 PALEMBANG Nomor 183-K/PM I-04/AD/XII/2013
Tanggal 17 Juni 2014 — Prada Dimas Rechky Putra
2616
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Dimas Rechky Putra, Prada, Nrp. 31120049280491, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Desersi dalam waktu damai. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : - Pidana pokok : Penjara selama 10 (sepuluh) bulan. - Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer.3.
    Terdakwa Prada Dimas Rechky Pratama Nrp 31120049280491. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu) rupiah.
    Prada Dimas Rechky Putra
    PENGADILAN MILITER I04PALEMBANG PUTUSANNomor : 183K/PM I04/AD/XII/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer I04 Palembang yang bersidang di Palembang dalam memeriksa danmengadili perkara pidana pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan secara Inabsensiasebagaimana tercantum di bawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkapPangkat/NrpJabatanKesatuan: Dimas Rechky Pratama: Prada/3 1120049280491.: Ta Angru 2 Ton III KiA.: Yonzikon 12/KJ.Tempat/tanggal lahir : Palembang
    Bahwa Terdakwa Dimas Rechky Pratama adalah Prajurit TNIADaktif yang berpangkat Prada NRP 31120049280491 yang bertugas sebagaiTa Angru2 Ton III KompiA Yonzikon 12/KJ.2. Bahwa pada tanggal 29 Mei 2013 sekira pukul 07.00 Wib pada saatapel pagi yang diambil oleh Danton III KiA Yonzikon 12/KJ Letda CziDicky Yudhapratama kemudian diketahui Terdakwa tidak hadir tanpaketerangan (TK).3.
    Terdakwa Prada Dimas Rechky Pratama Nrp 31120049280491.adalah bukti ketidakhadiran Terdakwa di kesatuan, yang berkaitan eratdengan perkara ini, maka perlu ditentukan statusnya tetap dilekatkandalam berkas perkara.Mengingat i Pasal 87 ayat (1) ke2 yo ayat (2) KUHPM yo pasal 26 KUHPM, pasal143 UU RI No. 31 tahun 1997 serta ketentuan perundangundangan lainyang bersangkutan.MENGADILI1.
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Dimas Rechky Putra, Prada, Nrp.31120049280491, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Desersi dalam waktu damai.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidanapokok : Penjara selama 10 (sepuluh) bulan. Pidanatambahan : Dipecat dari dinas militer.3.
    TerdakwaPrada Dimas Rechky Pratama Nrp 31120049280491.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000, (lima ribu) rupiah.Demikian diputuskan pada hari ini, Selasa tanggal 17 Juni 2014 dalam MusyawarahMajelis Hakim oleh Syf Nursiana, SH. Mayor Sus Nrp. 519759 sebagai Hakim Ketua, serta KusIndrawati, SH. MH. Mayor Chk (K) Nrp. 11980036240871 dan Kuswara, SH.