Ditemukan 8 data
Masrul Sani
Tergugat:
1.PT Bank Mandiri (persero), Tbk Kantor Pusat Cq PT Bank Mandiri (persero), Tbk Regional Retail Collection & Recoverry Bali dan Nusa Tenggara
2.Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri keuangan di Jakarta Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pusat di Jakarta Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram
3.Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Cq Kantor
38 — 31
Penggugat:
Masrul Sani
Tergugat:
1.PT Bank Mandiri (persero), Tbk Kantor Pusat Cq PT Bank Mandiri (persero), Tbk Regional Retail Collection & Recoverry Bali dan Nusa Tenggara
2.Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri keuangan di Jakarta Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pusat di Jakarta Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram
3.Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Cq Kantor
160 — 81
Multi Dharma Persada yang bergerakdibidang jasa (Recoverry) dan survey Asuransi Khusus Kendaraan bermotor ;Bahwa tugas saksi di PT.
Baiq Anarti Nigsih
Tergugat:
1.PT Bank Mandiri (persero), Tbk Kantor Pusat Cq PT Bank Mandiri (persero), Tbk Regional Retail Collection & Recoverry Bali dan Nusa Tenggara
2.Pemerintah Republik Indonesia Cq Otoritas Jasa Keuangan Kantor Pusat Cq Otoritas Jasa Keuangan Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Cq Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Nusa Tenggara Barat
3.PT Balai lelang Bali
4.Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri keuangan di Jakarta Cq Kantor Pelayanan
33 — 29
Penggugat:
Baiq Anarti Nigsih
Tergugat:
1.PT Bank Mandiri (persero), Tbk Kantor Pusat Cq PT Bank Mandiri (persero), Tbk Regional Retail Collection & Recoverry Bali dan Nusa Tenggara
2.Pemerintah Republik Indonesia Cq Otoritas Jasa Keuangan Kantor Pusat Cq Otoritas Jasa Keuangan Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Cq Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Nusa Tenggara Barat
3.PT Balai lelang Bali
4.Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri keuangan di Jakarta Cq Kantor Pelayanan
242 — 116
Multi Dharma Persada yang bergerakdibidang jasa (Recoverry) dan survey Asuransi Khusus Kendaraan bermotor ; Bahwa tugas saksi di PT.
51 — 7
PT Bank Mega Tbk, di Jakarta cq Risk Directorate, cq Divisi SME Asset Recoverry dan Divisi SME Collection & Remedial cq PT Bank Mega, Tbk Kantor Regional Semarang di Semarang cq PT Bank Mega, Tbk KC Magelang yang beralamat di jalan Jend Sudirman No. 139 Magelang selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------TERGUGAT;2.
43 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
mobil Toyota Avanza yang oleh AsepFebi menyatakan lengkap, setelah itu Terdakwa II menyerahkan kepadaTerdakwa untuk dikirimkan kembali berkasberkas tersebut yang berupaSTNK, BPKB dan plat mobil Toyota Avanza kepada Asep Febi di Jakarta dariketerangan ;Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura dalam putusannyatersebut di atas tidak mempertimbangkan fakta sidang, dari keterangansaksi Wawan Darmawan, SE dan saksi Eko Prasetyo Al Faris Karyawan PT.Multi Dnarma Persada yang bergerak di bidang Jasa (Recoverry
1.ARIS ANTONIUS WELL
2.BERTOMEUS DONY
3.NIKSON LAU BLEGUR
4.YEHESKIAL LAUBURA
5.ADAM DAGANG MAGGI
6.EDUARD WELL
Termohon:
Kapolres Cq.Kasat Reskrim Polres Alor
270 — 183
Atas permintaan Kepala Desa Tude terkait penitipan uangpengembalian kerugian negara serta dengan merujuk kewenanganpenyelidik sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) huruf a angka 4,penyelidik melaksanakan tindakan lain = menurut hukum~ yangbertanggungjawab dengan menerima titipan uang pengembalian kerugiannegara sebagai bentuk penyelamatan sementara atas kerugian keuangannegara yang terjadi, serta sebagai bentuk aset recoverry yang sejalandengan kebijakan pemerintah saat ini.Dari hasil kordinasi
181 — 40
No.11/Pid.SusTPK/2016/PN.TpgBahwa kerugian negara formil, tidak perlu harus ada kerugian keuangan Negara,sedangkan materil harus ada kerugian keuangan Negara.Bahwa rumusan Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999, meskipun kerugian Negara telahdikembalikan akan tetapi tidak menghapuskan pidananya.Bahwa pandangan Saksi dalam rangka pengembalian asset recoverry uang harusdikembalikan , tapi orangnya tak perlu dipidana;Bahwa dalam Pasal 55 ayat (1) keIKUHP kebersamasamanya harus dibuktikan,dan diuraikan secara