Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-09-2023 — Putus : 22-12-2023 — Upload : 29-12-2023
Putusan PN MEDAN Nomor 101/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn
Tanggal 22 Desember 2023 — Penuntut Umum:
ILMI AKBAR LUBIS,SH
Terdakwa:
1.MARGANTI SIBAGARIANG
2.REDINSON SIBAGARIANG
11169
    1. Menyatakan Terdakwa I Marganti Sibagariang dan Terdakwa II Redinson Sibagariang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
    2. Membebaskan Terdakwa I Marganti Sibagariang dan Terdakwa II Redinson Sibagariang dari Dakwaan Primair tersebut;
    3. Menyatakan Terdakwa I Marganti Sibagariang dan Terdakwa II Redinson Sibagariang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
    tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair ;
  • Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara terhadap: Terdakwa I Marganti Sibagariang dan Terdakwa II Redinson Sibagariang masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan dan pidana denda sebesar Rp50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan
    sembilan ribu tiga ratus empat puluh rupiah); dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh penuntut umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka harus diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan Terdakwa II Redinson
    putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh penuntut umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan
  • Menetapkan uang titipan pada Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan sebesar Rp.35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) oleh Terdakwa I Marganti Sibagariang dan Terdakwa II Redinson
    Sibagariang sebagai pengembalian pembayaran uang pengganti dikembalikan kepada Pemerintah Desa Aek Godang Arbaan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I Marganti Sibagariang dan Terdakwa II Redinson Sibagariang dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
  • Menetapkan Terdakwa I dan Terdakwa II tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti nomor 1 berupa 1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kegiatan
    Penuntut Umum:
    ILMI AKBAR LUBIS,SH
    Terdakwa:
    1.MARGANTI SIBAGARIANG
    2.REDINSON SIBAGARIANG
Register : 25-01-2021 — Putus : 09-11-2021 — Upload : 12-11-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 83/Pdt.G/2021/PN Mdn
Tanggal 9 Nopember 2021 — Penggugat:
Crispin Konggi Dinata Ir
Tergugat:
1.Sunardi
2.Asmiarni
3.Redinson Marbun, Spd
4.Muhammad Susanto alias Saimin Susanto
5.Tri Octaviani Fy
Turut Tergugat:
5.Nurlinda Simanjorang, SH,SpN
6.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Medan
4414
  • Penggugat:
    Crispin Konggi Dinata Ir
    Tergugat:
    1.Sunardi
    2.Asmiarni
    3.Redinson Marbun, Spd
    4.Muhammad Susanto alias Saimin Susanto
    5.Tri Octaviani Fy
    Turut Tergugat:
    5.Nurlinda Simanjorang, SH,SpN
    6.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Medan