Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-10-2020 — Putus : 05-10-2020 — Upload : 09-11-2021
Putusan PN MADIUN Nomor 404/Pid.C/2020/PN Mad
Tanggal 5 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SAMSUL GOZI
Terdakwa:
RIRIS SRI ANINDYA PRIMA
113
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Riris Sri Anindya Prima Refinanda, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama
    Riris Sri Anindya Prima Refinanda, dikembalikan kepada Terdakwa Riris Sri Anindya Prima Refinanda;

    1. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp1.000,00 (seribu rupiah);