Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-10-2019 — Putus : 09-12-2019 — Upload : 11-12-2019
Putusan PN BANGKO Nomor 205/Pid.B/2019/PN Bko
Tanggal 9 Desember 2019 — Penuntut Umum:
Yogi Purnomo
Terdakwa:
Ambri Tanjung Bin Edi Refneri
7611
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Ambri Tanjung bin Edi Refneri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan

    tindak pidana "Pencurian";

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan;

    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari

    pidana yang dijatuhkan;

    4.

    Penuntut Umum:
    Yogi Purnomo
    Terdakwa:
    Ambri Tanjung Bin Edi Refneri
    Menyatakan Terdakwa AMBRI TANJUNG Bin EDI REFNERI telahterbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Pencurian, sebagaimanadakwaan tunggal Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AMBRI TANJUNG Bin EDIREFNERI selama Dituntut Pidana Penjara Selama 1 (Satu) tahun dan 6(enam) bulan dengan dikurangkan selama Terdakwa Berada DalamTahanan dengan perintah terdakwa tetap di tahan.3.
    Selatan KabupatenMerangin Provinsi Jambi Provinsi Jambi atau setidaktidaknya pada suatutempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadiliPengadilan Negeri Bangko, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnyaatau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secaramelawan hokum yang dilakukan oleh Terdakwa AMBRI TANJUNG Bin EDIREFNERI dengan cara sebagai berikut :e Bahwa Pada hari Rabu tanggal 10 April 2019 sekira pukul 11.30 Wib padasaat terdakwa AMBRI TANJUNG Bin EDI REFNERI
    melintasi rumah saksiZAINAL ABIDIN Bin SUKANDAR dan terdakwa melihat 1 (Satu) unit Sepedamotor merk HONDA SUPRA X 125 milik saksi ZAINAL ABIDIN BinSUKANDAR dengan posisi kunci sepda motor tersebut masih berada di stopkontak sepeda motor tersebut kemudian terdakwa AMBRI TANJUNG BinEDI REFNERI mendorong sepeda motor tersebut menjauh dari rumah saksiZAINAL ABIDIN Bin SUKANDAR kurang lebih sejauh 5 (lima) meterselanjutnya terdakwa AMBRI TANJUNG Bin EDI REFNERI menghidupkan 1(Satu) unit Sepeda motor
    merk HONDA SUPRA X 125 milik saksi ZAINALABIDIN Bin SUKANDAR dan membawa kabur 1 (Satu) unit Sepeda motormerk HONDA SUPRA X 125 milik saksi ZAINAL ABIDIN Bin SUKANDARtersebut.e Bahwa perbuatan terdakwa AMBRI TANJUNG Bin EDI REFNERI dalammengambil 1 (Satu) unit Sepeda motor merk HONDA SUPRA X 125 tanpaseizin dari saksi ZAINAL ABIDIN Bin SUKANDAR.e Bahwa akibat perbuatan terdakwa AMBRI TANJUNG Bin EDI REFNERIsaksi ZAINAL ABIDIN Bin SUKANDAR mengalami kerugian sebesarRp.6.000.000, (enam juta rupiah)
    Menyatakan Terdakwa Ambri Tanjung bin Edi Refneri terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (Satu) tahun 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan di Rutan;5.